STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR
SIMPAN PINJAM
Revisi : 03
Effektif : 01 Juni 2011
Tujuan :
Untuk membantu dan melayani kebutuhan anggota dari segi keuangan yang diharapkan dapat bermanfaat untuk keperluan dan peningkatan kesejahteraan anggota.
Oleh karena itu perlu kami susun sistem dan tatacara simpan pinjam sebagai berikut :
PASAL 1
PROSEDURE PEMINJAMAN
- Setiap anggota sebelum mengajukan pinjaman uang wajib mengisi form peminjaman yang kita sebut sebagai: FORMULIR PEMINJAMAN dengan lengkap sesuai isi dan ketentuan yang tertulis di dalam form tersebut.
- Formulir peminjaman harus ditandatangani dan diserahkan kepada staff koperasi/ kasir paling lambat 1 bulan dari tanggal pengajuan pinjaman.
- Kelengkapan dan kebenaran data dalam pengisian formulir peminjaman sebagai dasar pengurus dalam memberikan pinjaman
- Peminjam reguler/simpan pinjam bulanan menganut sistem waiting list atau antrian.
- Peminjam kasus urgent atau exceptional tidak menganut sistem antrian dengan syarat harus melampirkan data-data pendukung pinjaman dan harus diketahui Badan Pengawas.
- Kas Bon bulanan diatur sesuai periode awal pembukuan dari tanggal 16-15 bulan berjalan .
PASAL 2
SYARAT PEMINJAM
- Peminjam adalah karyawan tetap PT. Bukit Muria Jaya yang telah menjadi anggota Koperasi dan tercatat di dalam daftar anggota kopkar PT. Bukit Muria Jaya.
- Lama keanggotaan Peminjam minimal 1 tahun setelah menjadi anggota Kopkar PT. Bukit Muria Jaya dengan menunjukkan photo copy kartu identitas atau kartu keanggotaan koperasi.
- Melampirkan syarat Agunan berupa surat berharga (ijazah terakhir/Jamsostek/ sertifikat tanah/rumah dan surat berharga lainnya).
PASAL 3
BESARNYA PINJAMAN
Demi menjaga keamanan dan kesehatan keuangan koperasi ,jumlah realisasi pinjaman untuk besar kecilnya ditentukan antara lain sebagai berikut :
a) Plafon atau potongan yang ditentukan oleh pihak management PT. Bukit Muria Jaya sesuai level jabatan yang melekat pada anggota.
b) Masa kerja anggota sebagai karyawan PT Bukit Muria Jaya merujuk pada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) PT BMJ Lampiran H pasal 51-Besarnya Uang Pisah.
Masa Kerja | Uang Penghargaan Masa Kerja |
0-3 tahun | Tidak dapat |
4-7 tahun | 25%XMasa kerjaX Upah |
8-<15 tahun | 65%XMasa kerjaX Upah |
15-<19 tahun | 75%XMasa kerjaX Upah |
19-<21 tahun | 85%XMasa kerjaX Upah |
21-<23 tahun | 85%XMasa kerjaX Upah |
23-<24 tahun | 90%XMasa kerjaX Upah |
24-<25 tahun | 95%XMasa kerjaX Upah |
25 tahun | 25 X Upah |
>25 tahun | (Masa kerja-25)X Upah |
c) Lama keanggotaan peminjam sebagai anggota Kopkar PT Bukit Muria Jaya.
d) Besar kecilnya uang simpanan wajib dan pokok anggota per tanggal pengajuan pinjaman.
e) Besar kecilnya transaksi anggota dengan unit toko,elektronik dan pinjaman lain yang ada hubungannya dengan koperasi atau pihak ke tiga.
f) Track record pinjaman anggota di koperasi.
PASAL 4
BUDGET SIMPAN PINJAM
Untuk menjaga dan menjamin kelancaran usaha unit simpan pinjam, maka kami tetapkan budget per kategori pinjaman sebagai berikut :
a) Budget simpan pinjam regular per bulan maximal Rp 250.000.000,00 (duaratus limapuluh juta rupiah).
b) Budget urgent/exceptional per bulan maximal Rp 40.000.000,00 (Empatpuluh juta rupiah).
c) Budget Kas Bon per bulan maximal Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah).
d) Budget sewaktu-waktu bisa berubah dan akan selalu disesuaikan dengan kondisi keuangan koperasi atau kebutuhan anggota akan unit simpan pinjam.
PASAL 5
REALISASI PINJAMAN
1. Besar kecilnya realisasi pinjaman adalah max plafond atau potongan yang telah ditentukan oleh pihak management PT. BMJ disertai dengan pertimbangan isi ayat Pasal 3 (tiga) faktor besarnya pinjaman.
2. Pertimbangan budget dan kondisi cashflow keuangan koperasi PT.Bukit Muria Jaya.
3. Nilai realisasi pinjaman mutlak wewenang Pengurus tidak bisa diganggu gugat.
4. Kas Bon maximal Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah).
5. Jumlah realisasi tidak melebihi jumlah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan dana pesangon atau masa kerja di BMJ.
PASAL 5
LAMA ANGSURAN
Jangka lama angsuran adalah jangka pendek antara minimal 1bulan ,6 bulan,10 bulan, 12 bulan, 15 bulan ,18 bulan dan 24 bulan.
PASAL 6
JASA PINJAMAN DAN AGUNAN
- Jasa pinjaman yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
o Jangka 1 bulan :Jasa flat 5 % per bulan (kas bon)
o Jangka 6 bulan :Jasa flat 0.91% per bulan
o Jangka 10 bulan :Jasa flat 0.96% per bulan26.Effective
o Jangka 12-24 bulan :Jasa flat 1.00% per bulan ; .Effe
Lihat tabel terlampir*
2. Agunan pinjaman diatur sebagai berikut :
a) Agunan Pinjaman diatur sesuai bunyi pasal 2 ayat 3.
b) Mocin ( motor china ) tidak berlaku sebagai agunan.
PASAL 7
PELUNASAN DAN TAKEOVER
Bagi anggota yang akan melunasi hutangnya sebelum selesai batas waktu kredit/ cicilannya dengan perhitungan sebagai berikut:
a) Untuk pinjaman dengan jangka waktu maksimal 6 bulan.
Jika Jumlah angsuran kurang dari 6 bulan, maka wajib melunasi sisa hutang yang ada ( Pokok ditambah Jasa).
b) Bagi anggota yang Top Up atau Take Over bisa dilakukan dengan syarat minimal jumlah angsuran 6 bulan dengan dikenakan finalty sebesar 2% dari sisa hutang pokok, dan sisa hutang bisa dipotong dari jumlah realisasi secara langsung.
c) Bagi anggota yang akan melakukan pelunasan dengan jumlah angsuran minimal 6 bulan tidak dikenakan finalty. Dan pengajuan pinjaman kembali bisa dilakukan setelah 1 bulan dari pelunasan.
PASAL 8
LAIN-LAIN
1. Bagi anggota yang telah meminjam dan sudah menyelesaikan kewajiban angsurannya, maka berhak mengambil kembali Agunan dengan batas waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja dari tanggal pelunasan, diluar itu kehilangan atau kerusakan adalah tanggungjawab anggota atau peminjam.
2. Anggota yang mengajukan Top Up atau Take Over, akan mendapatkan status prioritas kedua (waiting list/antrian) dibandingkan dengan anggota yang telah melunasi kewajibannya secara cash atau anggota yang baru pertama kali pinjam atau anggota yang tidak mempunyai hutang kepada kopkar PT Bukit Muria Jaya.
3. Anggota yang mengajukan pinjaman karena kepentingan yang sangat mendesak (urgent) akan mendapat prioritas (tidak menunggu antrian/waiting list) dengan melampirkan surat keterangan resmi dari pihak terkait dengan realisasi pinjaman sesuai dengan pasal 4 dan harus sepengetahuan Badan Pengawas.
4. Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam sistem tatacara simpan pinjam ini akan dibahas dikemudian hari.
5. Demikian sistem dan tatacara simpan pinjam ini kami tetapkan mudah-mudahan bermanfaat demi meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan anggota Kopkar PT Bukit Muria Jaya.
Karawang, 01 Juni 2011
Koperasi Karyawan PT. Bukit Muria Jaya
Turjanto Ketua Pengurus | Mengetahui, | Yulita Saharjo Ketua |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar