Jumat, 23 Desember 2011

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SIMPAN PINJAM



STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR
SIMPAN PINJAM
Revisi : 03
Effektif : 01 Juni 2011



Tujuan :
Untuk membantu dan melayani kebutuhan anggota dari segi keuangan yang diharapkan dapat bermanfaat untuk keperluan dan peningkatan kesejahteraan anggota.

Oleh karena itu perlu kami susun sistem dan tatacara simpan pinjam sebagai berikut :

PASAL 1
PROSEDURE PEMINJAMAN

  1. Setiap anggota sebelum mengajukan pinjaman uang wajib mengisi form peminjaman yang kita sebut sebagai: FORMULIR PEMINJAMAN dengan lengkap sesuai isi dan ketentuan yang tertulis di dalam form tersebut.
  2. Formulir peminjaman harus ditandatangani dan diserahkan kepada staff koperasi/ kasir paling lambat 1 bulan dari tanggal pengajuan pinjaman.
  3. Kelengkapan dan kebenaran data dalam pengisian formulir peminjaman sebagai dasar pengurus dalam memberikan pinjaman
  4. Peminjam reguler/simpan pinjam bulanan menganut sistem waiting list atau antrian.
  5. Peminjam kasus urgent atau exceptional tidak menganut sistem antrian dengan syarat harus melampirkan data-data pendukung pinjaman dan harus diketahui Badan Pengawas.
  6. Kas Bon bulanan diatur sesuai periode awal pembukuan dari tanggal 16-15 bulan berjalan .

PASAL 2
SYARAT PEMINJAM

  1. Peminjam adalah karyawan tetap PT. Bukit Muria Jaya yang telah menjadi anggota Koperasi dan tercatat di dalam daftar anggota kopkar PT. Bukit Muria Jaya.
  2. Lama keanggotaan Peminjam minimal 1 tahun setelah menjadi anggota Kopkar PT. Bukit Muria Jaya dengan menunjukkan photo copy kartu identitas atau kartu keanggotaan koperasi.
  3. Melampirkan syarat Agunan berupa surat berharga (ijazah terakhir/Jamsostek/ sertifikat tanah/rumah dan surat berharga lainnya).


PASAL 3
BESARNYA PINJAMAN

Demi menjaga keamanan dan kesehatan keuangan koperasi ,jumlah realisasi pinjaman  untuk besar kecilnya ditentukan antara lain sebagai berikut :
a)    Plafon atau potongan yang ditentukan oleh pihak management PT. Bukit Muria Jaya sesuai level jabatan yang melekat pada anggota.
b)    Masa kerja anggota sebagai karyawan PT Bukit Muria Jaya merujuk pada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) PT BMJ Lampiran H pasal 51-Besarnya Uang Pisah.
Masa Kerja
Uang Penghargaan Masa Kerja
0-3 tahun
Tidak dapat
4-7 tahun
25%XMasa kerjaX Upah
8-<15 tahun
65%XMasa kerjaX Upah
15-<19 tahun
75%XMasa kerjaX Upah
19-<21 tahun
85%XMasa kerjaX Upah
21-<23 tahun
85%XMasa kerjaX Upah
23-<24 tahun
90%XMasa kerjaX Upah
24-<25 tahun
95%XMasa kerjaX Upah
25 tahun
25 X Upah
>25 tahun
(Masa kerja-25)X Upah

c)    Lama keanggotaan peminjam sebagai anggota Kopkar PT Bukit Muria Jaya.
d)    Besar kecilnya uang simpanan wajib dan pokok anggota per tanggal pengajuan  pinjaman.
e)    Besar kecilnya transaksi anggota dengan unit toko,elektronik dan pinjaman lain yang ada hubungannya dengan koperasi atau pihak ke tiga.
f)     Track record pinjaman anggota  di koperasi.


PASAL 4
BUDGET SIMPAN PINJAM

Untuk menjaga dan menjamin kelancaran usaha unit simpan pinjam, maka kami tetapkan budget per kategori pinjaman sebagai berikut :
a)    Budget simpan pinjam regular per bulan maximal Rp 250.000.000,00 (duaratus limapuluh juta rupiah).
b)    Budget urgent/exceptional per bulan maximal Rp 40.000.000,00 (Empatpuluh juta rupiah).
c)    Budget Kas Bon per bulan maximal Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah).
d)    Budget sewaktu-waktu bisa berubah dan akan selalu disesuaikan dengan kondisi keuangan koperasi atau kebutuhan anggota akan unit simpan pinjam.

PASAL 5
REALISASI PINJAMAN

1.   Besar kecilnya realisasi pinjaman adalah max plafond atau potongan yang telah ditentukan oleh pihak management PT. BMJ disertai dengan pertimbangan isi ayat  Pasal 3 (tiga)  faktor besarnya pinjaman.
2.   Pertimbangan budget dan kondisi cashflow keuangan koperasi PT.Bukit Muria Jaya.
3.   Nilai realisasi pinjaman mutlak wewenang Pengurus tidak bisa diganggu gugat.
4.   Kas Bon maximal  Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah).
5.  Jumlah realisasi tidak melebihi jumlah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan dana pesangon atau masa kerja di BMJ.



PASAL 5
LAMA ANGSURAN

Jangka lama angsuran adalah jangka pendek antara minimal 1bulan ,6 bulan,10 bulan, 12 bulan, 15 bulan ,18 bulan dan 24 bulan.


PASAL 6
JASA PINJAMAN DAN AGUNAN

  1. Jasa pinjaman yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
o   Jangka 1 bulan                 :Jasa flat 5 %     per bulan (kas bon)
o   Jangka 6 bulan                 :Jasa flat 0.91% per bulan  
o   Jangka 10 bulan               :Jasa flat 0.96% per bulan26.Effective
o   Jangka 12-24 bulan          :Jasa flat 1.00% per bulan ; .Effe
Lihat tabel terlampir*

2.   Agunan pinjaman diatur sebagai berikut :
a)    Agunan Pinjaman diatur sesuai bunyi pasal 2 ayat 3.
b)    Mocin ( motor china ) tidak berlaku sebagai  agunan.


PASAL 7
PELUNASAN DAN TAKEOVER

Bagi anggota yang akan melunasi hutangnya sebelum selesai batas waktu kredit/ cicilannya dengan perhitungan sebagai berikut:

a)    Untuk pinjaman dengan jangka waktu maksimal 6 bulan.
 Jika Jumlah angsuran kurang dari 6 bulan, maka  wajib melunasi sisa hutang yang ada ( Pokok  ditambah  Jasa).
b)    Bagi anggota yang Top Up atau Take Over bisa dilakukan dengan syarat minimal jumlah angsuran 6 bulan dengan dikenakan finalty sebesar 2% dari sisa hutang pokok, dan sisa hutang bisa dipotong dari jumlah realisasi secara langsung.
c)    Bagi anggota yang akan melakukan pelunasan dengan jumlah angsuran minimal 6 bulan tidak dikenakan finalty. Dan pengajuan pinjaman kembali bisa dilakukan setelah 1 bulan dari pelunasan.
PASAL 8
       LAIN-LAIN

1.   Bagi anggota yang telah meminjam dan sudah menyelesaikan kewajiban angsurannya, maka berhak mengambil kembali Agunan dengan batas waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja dari tanggal pelunasan, diluar itu kehilangan atau kerusakan adalah tanggungjawab anggota  atau peminjam.
2.   Anggota yang mengajukan Top Up atau Take Over, akan mendapatkan status prioritas kedua (waiting list/antrian) dibandingkan dengan anggota yang telah melunasi kewajibannya secara cash atau anggota yang baru pertama kali pinjam atau anggota yang  tidak mempunyai hutang kepada kopkar PT Bukit Muria Jaya.
3.   Anggota yang mengajukan pinjaman karena kepentingan yang sangat mendesak (urgent) akan mendapat prioritas (tidak menunggu antrian/waiting list) dengan melampirkan surat keterangan resmi dari pihak terkait dengan realisasi pinjaman sesuai dengan pasal 4 dan harus sepengetahuan Badan Pengawas.
4.   Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam sistem tatacara simpan pinjam ini akan dibahas dikemudian hari.
5.   Demikian sistem dan tatacara simpan pinjam ini kami tetapkan  mudah-mudahan bermanfaat demi meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan anggota Kopkar PT Bukit Muria Jaya.


Karawang, 01 Juni 2011
Koperasi Karyawan  PT. Bukit Muria Jaya
                                                                             




Turjanto
Ketua Pengurus
Mengetahui,



Yulita Saharjo
Ketua



Selasa, 18 Januari 2011

Persiapan Soft Opening "Jaya Mart"





PROFILE KOPKAR BMJ




1.    Pembentukan
Koperasi Karyawan PT. Bukit Muria Jaya disingkat menjadi Kopkar BMJ dibentuk oleh 27 orang karyawan PT. Bukit Muria Jaya melalui rapat yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1990 di Karawang.

2.  Identitas
Nama                                              :  Koperasi Karyawan PT. Bukit Muria Jaya
Alamat Kantor                             :  Komplek ruko Resinda blok F12
Jl. Karawang spoor, desa Purwadana, Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Telepon dan Faximile               :  0267-8604248
Jumlah Anggota                          :   947 Orang (per Desember 2010)
Jenis / Bidang Usaha                 :  Simpan pinjam , Perdagangan.
Bentuk / Tingkat                         :  Koperasi  Primer          
Badan Hukum                              : 12/BH/PAD/XIII.10/VIII/2009, tanggal 13 Agustus 2009
SIUP                                                :  503/1206/PKVII/DAGRI
NPWP                                             :  01.719.128.9-408.000
SK. Menteri Koperasi               :  304/KEP/M/V.1996, tanggal 27 Mei 1996.
(Koperasi Mandiri)                             

3.    Visi, Misi, dan Tujuan
a.    Visi
Menjadi koperasi yang sehat, kuat, mandiri dan dipercaya, serta mampu melayani kebutuhan Anggota.
b.    Misi
1.      Optimalisasi seluruh sumber daya melalui peningkatan kemampuan SDM, pengembangan bisnis, perluasan pasar, serta penciptaan bisnis baru.
2.   Menyediakan permodalan, barang dan jasa dengan kualitas dan layanan yang baik untuk kepuasan anggota dan pelanggan serta masyarakat.
3.       Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.
4.       Menjadi media perdagangan dan jasa anggotanya.
c.     Tujuan
1.    Perspektif Keuangan; terjaga dan terpeliharanya keamanan investasi serta    kelanjutan usaha  dengan tingkat  keuntungan  yang rasional .
2.  Perspektif  Pelayanan; terpenuhinya kepentingan dan kebutuhan ekonomi terutama  permodalan, kebutuhan barang dan jasa, pendidikan, dan pelatihan mamajemen  bagi anggota, calon anggota, dan masyarakat untuk peningkatan kemampuan berusaha dan bersaing.
3.   Perspektif Proses Kegiatan Internal; terselenggaranya kegiatan organisasi dan kegiatan usaha dengan sistem manajemen yang sehat , efektif, efisien, dan taat  azas.
4.  Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan; terjaminnya proses peningkatan kualitas SDM; Pengurus, Pengawas, Manager, Karyawan, Anggota, Calon Anggota dan masyarakat yang dilayani, sehingga memiliki kemampuan dan keunggulan bersaing.

4.  Susunan Kepengurusan dan Pengelola
a.    Pembina
Managemen PT. Bukit Muria Jaya
b.    Pengurus
Ketua                                      :   Turjanto
Sekretaris I                           :   Manan M. ST
Sekretaris  II                         :   Mamat AS
Bendahara   I                        :   Deny Kustiwa
Bendahara II                        :   Novi H
c.       Pengawas
Ketua                                      :   Yulita Saharjo
Anggota                                 :   Ade Enan
Anggota                                 :   Harman Nurhidayat
d.      Manajer dan Pegawai
Manajer                                 :  
Pegawai                                 :   1.   Farida Yuliani
                                                                    2.   Elin Herlina Sari
                                                                    3.   Feby Febriyanti
                                                                    4.   Khusmiyati
                                                                    5.   Jakaria
                                                                    6.   Nana Suryana
                                                                    7.   Zakiah
                                                                    8.   Cepy
                                                                    9.   Mulyadi
                                                                   10. Siti Mulyani
                                                                   11. Nardi

5.  Keanggotaan dan Pelayanan
a.    Keanggotaan:
- Tahun 2009                        : 868 Orang.
- Tahun 1010                        : 947 Orang.
b.    Pelayanan:
1. Unit USP                           : 868 Orang
2. Unit Perdagangan        : 947 Orang
6.  Kegiatan Usaha
a.    Jasa Pelayanan Unit Simpan Pinjam/Pembiayaan
1.    Program Pinjaman Reguler
2.    Program Pinjaman Khusus/Urgent
3.    Program Pinjaman Darurat
4.    Program Pinjaman Perpanjangan STNK
b.    Jasa Pelayanan Unit Usaha Perdagangan      
1.    Mini Market (Jaya Mart)
                        2.    Pengadaan ATK
                        3.    Pengadaan Minuman

7.    Mitra Kerjasama
1.      PT. Bukit Muria Jaya
2.      Dinas Koperasi dan UKM  Kabupaten Karawang
3.      DEKOPINDA/LAPENKOPDA Kabupaten Karawang
4.      Rabo Bank
5.      Bank Bumi Putera
6.      Bank Permata
7.      Bank China Trust
8.      Bank BTN
9.      Bank Mandiri
10. Bank Mutiara
11.  Kantor Akuntan Publik